Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari pengertian, Asas dan Prinsip-prinsip koperasi pada bagian ini para pembaca dan Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan kembali :
1. Menjelaskan pengertian koperasi
2. Menjelaskan landasan, asas dan tujuan koperasi
3. Menjelaskan prinsip-prinsip koperasi
4. Menjelaskan ciri-ciri koperasi.
A. Pendahuluan
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga orang yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya memakmurkan pengurusnya saja. Saya kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal dimana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik.
Dalam konteks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD 1945. Untuk sebenarnya koperasi di Indonesia lebih maju dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya. Namun dalam kenyataannya koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.
Kenapa? Hal ini dikarenakan pada umumnya masyarakat tidak mengerti tentang sistem usaha dengan bentuk badan usaha koperasi. Untuk itu pada bagian ini akan dicoba untuk menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan juga dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan masyarakat menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
B. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari bahasa Inggris Co-Operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan.
- Definisi Koperasi
1) Muhammad Hatta (1994) : Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.
2 ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.
3) Dr. G. Mladenata, di dalam bukunya "Histoire Desdactrines Cooperative" mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
4) H.E. Erdman, dalam bukunya "Passing Monopoly as an aim of Cooperative" bahwa koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan diatas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Bila dirinci dari definisi tersebut, maka beberapa pokok pemikiran sebagai berikut :
1) Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
2) Melayani anggota yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
3) Bentuk kerjasama di dalam organisasi koperasi bersifat terbuka dan sukarela
4) Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
5) Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
6) Resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.
- Pengertian Koperasi di Indonesia
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dan ayat (4) dikemukakan bahwa "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan". Sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah :
"Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Tujuan koperasi sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 UU No. 25/1992 adalah sebagai berikut :
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945."
Dalam tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1045.
Dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Penjabaran lebih rinci mengenai pengertian koperasi Indonesia sebagaimana dimaksudkan di atas adalah sebagai berikut.
1) Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan di antara para anggotannya.
2) Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
3) Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
4) Koperasi menjunjung tinggi asas demokrasi.
5) Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.
6) Koperasi memerlukan usaha dan kegiatan dibidang yang dapat memenuhi kebutuhan bersama para anggotanya.
7) Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
8) Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
9) Koperasi, selain beranggotakan orang-orang, dapat pula beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
10) Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan membangun sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
C. Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut :
1) Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
2) Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan structural.
3) Adanya rasa karsa untuk hidup dengan mengutamakan tindakan saling tolong-menolong di antara sesame manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.
1. Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah,tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya didalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut. (a) Landasan Idiil, sesuai dengan bab II UU No. 25/1992, landasan Idiil koperasi Indonesia ialah Pancasila; dan (b) Landasan Struktural, ialah Undang-Undang Dasar 1945.
2. Asas Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi ialah kekeluargaan.
3. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi : "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945."
Berdasarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu :
1) Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2) Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3) Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
D. Prinsip–Prinsip Koperasi
Perbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
1. Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi bermula dari peraturan umum pengelola koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal dengan "prinsip-prinsip Rochdale." Rumusan prinsip-prinsip koperasi di Rochdale ialah hasil dari proses pemikiran yang matang oleh kepahitan zaman, dan teruji oleh kenyataan sejarah, yang didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Prinsip-prinsip Rochdale ini dijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan koperasi di dunia. Meskipun pengambilan prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut tidak dilakukan seluruhnya, melainkan disesuaikan dengan lingkungan serta budaya masyarakat tempat koperasi didirikan. Namun, demikian menurut Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada 4 prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usahayang ingin menamakan dirinya koperasi.
Keempat prinsip tersebut adalah :
a) Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
b) Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
c) Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
d) Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
2. Peran Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Prinsip-prinsip ini juga mempunyai peranan penting didalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Peran tersebut pada garis besarnya adalah :
a. Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuan.
b. Sebagai ciri-ciri khas koperasi, yang membedakannya dengan bentuk badan lainnya.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale (The Principle of Rochdale) ialah sebagai berikut :
a) Barang-barang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar;
b) Penjualan barang dengan tunai;
c) Harga penjualan menurut harga pasar;
d) Sisa Hasil Usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota koperasi;
e) Masing-masing anggota mempunyai satu suara;
f) Netral dalam politik dan keagamaan;
Keenam prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi diberbagai Negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun dalam perkembangannya kemudian ditambah beberapa prinsip, yaitu :
a. Adanya pembatasan bunga atas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela;
c. Semua anggota menyumbang permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
4. Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut ICA
Melalui Kongres Internasional Cooperative Alliance (ICA) di London pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang disepakati ialah :
a) Keanggotaan bersifat terbuka;
b) Pengawasan dilakukan secara demokratis;
c) Pembagian sisa hasil usaha didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi;
d) Bunga yang terbatas atas modal;
e) Netral dalam lapangan politik;
f) Tata niaga yang dijalankan secara tunai;
g) Menyelenggarakan pendidikan.
Tetapi dalam siding ICA di Paris tahun 1937, ICA memutuskan mencantumkan keempat prinsip pertama itu sebagai prinsip ICA sendiri. Kemudian dalam kongres di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam anggaran dasarnya bahwa suatu koperasi dapat menjadi anggota lembaga tersebut bila koperasi di Negara yang bersangkutan mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengawasan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut perbandingan partisipasi masing-masing anggota dalam transaksi-transaksi sosial atau jasa sosial dari perkumpulan atau usaha koperasi;
d. Pembatasan bunga modal.
Keempat prinsip tersebut dinyatakan sebagai syarat utama berdirinya sebuah koperasi. Namun demikian penerapan prinsip-prinsip tersebut diberbagai Negara tetap mengalami penyesuaian dengan tahap perkembangan gerakan koperasi di Negara yang bersangkutan.
Tahun 1963, dalam kongres ICA di Bournemouth disusun sebuah komisi yang bertugas untuk meninjau dan mempelajari prinsip-prinsip yang berlaku pada anggota ICA di berbagai Negara. Hasil kerja komisi ini dibawa dalam kongres ICA ke-23 di Wina pada tahun 1966, yang menghasilkan rumusan baru prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
a) Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela;
b) Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis;
c) Modal yangberasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya;
d) Sisa hasil usaha, jika ada, yang berasal dari usaha harus menjadi milik anggota;
e) Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota-anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta kepada warga masyarakat pada umumnya.
f) Seluruh organisasi, baik koperasi pada tingkat local, tingkat provinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi diseluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara lokal, nasional, regional, maupun internasional.
5. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepasdari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d) Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
e) Kemandirian.
E. Ciri–ciri Koperasi
Dalam penyelenggaraan kegiatan koperasi hampir tidak dapat dibedakan dengan penyelenggaraan kegiatan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Namun bila dicermati lebih teliti, akan tampak adanya perubahan yang cukup mendasar antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Perbedaan-perbedaan itulah yang disebut sebagai ciri-ciri koperasi.
Berikut akan dibahas ciri-ciri koperasi ditinjau dari segi pelakunya, tujuan usahanya dan hubungan dengan Negara.
1. Dilihat dari segi pelakunya
Koperasi ialah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas, yang secara sukarela menyatukan dirinya di dalam koperasi. Dengan latar belakang seperti itu, maka koperasi pada dasarnya adalah suatu bentuk perusahaan alternatif, yang didirikan warga masyarakat berekonomi lemah, yang karena keterbatasan ekonominya, tidak mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melalui bentuk-bentuk perusahaan selain koperasi.
2. Dilihat dari tujuan usahanya
Tujuan usaha koperasi pada dasarnya ialah untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Karena anggota koperasi secara keseluruhan terdiri dari kelompok masyarakat yang berbeda-beda, maka tujuan usaha koperasi secara khusus akan ditentukan oleh permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh para anggotanya.
Tujuan koperasi misalnya, adalah untuk menyediakan kebutuhan pokok para anggotanya. Para anggota secara sadar menyatukan diri agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang terjangkau.
Koperasi pemasaran hasil pertanian, tujuannya lain lagi. Demikian pula dengan koperasi simpan pinjam. Koperasi pengrajin untuk melaksanakan rencananya, dan sebagainya.
3. Dilihat dari segi hubungan dengan Negara
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, peran koperasi dalam perekonomian suatu Negara akan sangat ditentukan oleh sistem perekonomian dan sistem politik yang dianut oleh Negara yang bersangkutan. Perkembangan koperasi dibanyak Negara, dapat kita lihat bahwa keberadaan koperasi pada umumnya sangat besar manfaatnya bagi perkembangan perekonomian Negara tersebut. Hal ini ditinjau dari segi historis maupun segi ekonomis. Dari segi historis koperasi merupakan organisasi ekonomi yang mengakar pada masyarakat lapisan bawah. Dari segi ekonomi, keberadaan koperasi akan sangat membantu pemerintah dalam usaha mewujudkan perekonomian yang lebih adil dan pada umumnya koperasi sangat didukung oleh pemerintah.
F. Pertanyaan–Pertanyaan ( Test)
SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS OTTOW GEISSLER PAPUA
SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN
2020 / 2021
NASKAH UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP - 2020/2021
FAKULTAS EKONOMI/PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS OTTOW GEISSLER PAPUA DI JAYAPURA
NAMA M.K : Manajemen Koperasi dan UKM
KODE M.K : MJ503P
KODE DOSEN : 99121039/ Leonard J.FKbarek
1) Jelaskan pengertian koperasi dari beberapa ahli!
2) Jelaskan pengertian dan tujuan koperasi menurut UU Nomor 25/1992!
3) Sebutkan beberapa pokok pikiran dari beberapa definisi atau pengertian koperasi tersebut!
4) Menjelaskan Landasan, asas dan tujuan koperasi?
5) Sebutkan 4 prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha koperasi menurut Fauguet!
6) Jelaskan prinsip-prinsip koperasi Rochdale sesuai dengan perkembangannya!
7) Jelaskan prinsip-prinsip koperasi dari ICA sesuai dengan perkembangannya!
8) Jelaskan prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU Nomor 12/1967 dan UU Nomor 25/1992!
9) Menjelaskan ciri-ciri koperasi ditinjau dari segi pelakunya, tujuan usahanya dan hubungan dengan Negara.
SELAMAT BEKERJA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar